Oleh: Cepy Suherman
Berkarir di pasar modal saat ini menjadi salah satu
pilihan yang sangat menjanjikan. Apalagi dalam dua dekade terakhir, pasar modal
di Indonesia semakin terus berkembang, sehingga memerlukan orang-orang yang
memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang ini.
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI), jumlah investor pasar modal sudah mencapai 8 juta per awal April
2022. Jumlah tersebut sudah termasuk investor saham, reksadana, dan Surat
Berharga Negara (SBN). Namun demikian jumlah pemegang sertifikasi profesi yang
ada di pasar modal masih minim dibandingkan jumlah investor yang ada.
pbs.twimg.com |
Kebutuhan akan tenaga kerja di industri pasar modal masih sangat tinggi. Hal tersebut tentunya menjadi peluang bagi kamu yang hendak berkarir di pasar modal. Namun untuk bisa berkarir di pasar modal tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Salah satunya yaitu harus adanya izin perorangan bagi para pelaku perorangan yang menjalankan profesi bidang pasar modal di Indonesia.
Bagi kamu yang ingin berkarir di pasar modal,
diperlukan tidak hanya keahlian teknis, namun juga lisensi yang diperoleh
melalui program sertifikasi pasar modal. Dengan memiliki sertifikasi profesi,
menunjukkan bahwa kamu adalah orang yang kompeten dan ahli di bidang pasar
modal. Sertifikasi ini dapat kamu gunakan untuk masuk ke dunia pasar modal.
Sebenarnya sertifikasi pasar modal tidak hanya terbatas bagi seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang ekonomi dan keuangan. Semua orang dari berbagai kalangan bisa mengikuti program sertifikasi ini.
awsimages.detik.net.id |
Profesi pasar modal menawarkan karir yang menjanjikan. Sertifikasi profesi pasar modal sendiri memiliki beberapa pilihan yang bisa kamu ikuti. Dikutip dari laman The Indonesia Capital Market Institute (TICMI), berikut adalah beberapa jenis sertifikasi pasar modal.
1.
Wakil Perantara Pedagang Efek
Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) adalah orang perseorangan yang
bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha
sebagai perantara pedagang Efek. Efek yang diperjualbelikan dapat berupa surat
pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang,
Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan
setiap derivatif dari Efek.
Pihak-pihak yang diwajibkan memiliki izin WPPE antara lain:
a. Direktur yang bertanggung jawab atas
kegiatan keperantaraan perdagangan Efek,
b. Pegawai yang melakukan kegiatan
pemasaran,
c. Pegawai yang melakukan kegiatan
manajemen risiko,
d. Pegawai yang melakukan kegiatan
sebagai pejabat yang membawahkan fungsi kepatuhan dan/atau audit internal, dan
e. Pegawai yang melakukan kegiatan
sebagai pejabat yang membawahkan fungsi analisis/riset perdagangan Efek,
dari perusahaan Efek
yang memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha sebagai WPPE.
Berdasarkan POJK 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek, WPPE dibagi menjadi :
a. Wakil Perantara
Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili
kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara
Pedagang Efek.
b. Wakil Perantara
Pedagang Efek Pemasaran adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili
kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara
Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran.
c. Wakil Perantara
Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili
kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara
Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas.
Untuk bisa lulus ujian lisensi WPPE,
kamu harus menguasai materi tentang:
a. Mekanisme Perdagangan Efek,
b. Pengetahuan Tentang Efek,
c. Analisis Ekonomi, Keuangan
Perusahaan, dan Investasi, serta
d. Hukum dan Etika WPPE.
2.
Wakil Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
sikapiuangmu.ojk.go.id |
Sementara Wakil Manajer Investasi (WMI) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. Wakil Manajer Investasi wajib memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Manajer
Investasi bertugas mengelola dana nasabah di pasar keuangan dan di pasar modal.
Di dalam Manajer Investasi sendiri terdapat beberapa tim yang memiliki tugas
dan tanggung jawab yang berbeda, antara lain:
a. Portfolio Manager, bertanggung jawab atas alokasi dana dalam setiap instrumen yang
diinvestasikan.
b. Equity Fund Manager, bertanggung jawab atas pengelolaan dana yang diinvestasikan dalam
instrumen bersifat ekuitas/saham.
c. Fix Income Fund Manager, bertanggung jawab atas pengelolaan dana yang diinvestasikan dalam instrumen yang bersifat pendapatan tetap.
theinvestorsbook.com |
Dalam sebuah perusahaan Manajer Investasi, terdapat 8 profesi atau divisi dengan fungsi yang berbeda-beda, antara lain:
a. Profesi yang menjalankan fungsi
investasi dan riset,
b. Profesi yang menjalankan fungsi perdagangan,
c. Fungsi penyelesaian transaksi Efek (settlement),
d. Fungsi manajemen risiko, kepatuhan,
dan audit internal (compliance),
e. Fungsi pemasaran dan penanganan
nasabah (marketing),
f. Fungsi
teknologi informasi,
g. Fungsi akuntansi dan keuangan, dan
h. Fungsi pengembangan sumber daya
manusia.
www.bigbrothersinvestment.com |
Untuk bisa lulus ujian lisensi Wakil
Manajer Investasi, kamu harus menguasai materi tentang:
a. Teori Ekonomi,
b. Analisis Kuantitatif,
c. Analisis Laporan Keuangan
Perusahaan,
d. Analisis Ekuitas,
e. Analisis Pendapatan Tetap,
f.
Manajemen
Portofolio,
g. Hukum dan Etika WMI, dan
h. Aplikasi Praktis.
3.
Wakil Penjamin Emisi Efek
Sebelum membahas mengenai Wakil Penjamin Emisi Efek, ada baiknya kamu mengetahui mengenai apa itu Penjamin Emisi Efek. Penjamin Emisi Efek (PEE) adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
www.sahamok.net |
Sementara itu Wakil Penjamin Emisi Efek yang selanjutnya disingkat WPEE adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.
Setiap seseorang yang ingin menjadi WPEE wajib
memiliki izin WPEE dari Otoritas Jasa Keuangan. Kewajiban untuk memiliki izin
WPEE berlaku bagi:
a. Direktur yang bertanggung jawab atas kegiatan
penjaminan emisi Efek,
b. Pegawai yang bertanggung jawab atas kegiatan
penjaminan emisi Efek, dan
c. Pegawai dengan posisi jabatan di bawah Direktur,
yang membawahkan unit yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan emisi
Efek,
dari Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.
Seseorang yang memiliki lisensi WPEE memiliki peran
untuk membantu emiten atau calon emiten dalam proses penawaran umum dan
terbatas. Selain itu, ia juga berperan dalam kegiatan pemasaran agar penawaran
umum dapat berjalan dengan sukses. Dalam proses IPO (Initial Public Offering),
Pelaksana Penjamin Emisi memiliki tugas antara lain:
a. membantu emiten dalam mempersiapkan kelengkapan
dokumen,
b. mengkoordinir lembaga-lembaga dan profesi
penunjang pasar modal,
c. membentuk sindikasi penjamin emisi,
d. melakukan valuasi saham untuk penentuan harga perdana,
e. mengkoordinir proses bookbuilding, dan
f. membuat laporan riset yang memuat kinerja emiten
pada saat dan setelah IPO.
TICMI |
Untuk bisa lulus ujian lisensi Wakil
Penjamin Emisi Efek,
kamu harus menguasai materi tentang:
a.
Mekanisme Perdagangan Efek,
b.
Teori Ekonomi,
c.
Analisis Laporan Keuangan Perusahaan,
d.
Corporate Finance,
e.
Valuasi saham,
f.
Hukum dan Etika WPEE, dan
g.
Aplikasi praktis.
4.
Ahli Syariah Pasar Modal
Pasar modal syariah adalah kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam (syariah). Secara umum pasar ini tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional. Hanya saja ada beberapa karakteristik khusus yang ada pada pasar modal syariah namun tidak ada dalam pasar modal konvensional, khususnya terkait produk dan mekanisme transaksi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
pasarmodalsyariah.id |
Prospek pasar modal syariah sangatlah menjanjikan. Apalagi Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim yang besar, sehingga sangat potensial untuk dikembangkan. Namun untuk berkarir di pasar modal syariah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya memiliki lisensi Ahli Syariah Pasar Modal.
Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) adalah orang perseorangan yang bertugas untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
i.ytimg.com |
Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk bisa mendapatkan lisensi ASPM, salah satunya yaitu wajib memiliki sertifikasi kompetensi yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang pasar modal.
Dikutip dari obligasi.co.id, ASPM memiliki tugas sebagai berikut:
a. Memberikan nasihat dan saran kepada direksi dan dewan
komisaris atau organ lain yang setara dari pihak yang melakukan Kegiatan
Syariah di Pasar Modal mengenai hal yang berkaitan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal;
b. Mengawasi pemenuhan penerapan Prinsip Syariah di Pasar
Modal oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal;
c. Melakukan penelaahan secara berkala atas penerapan Prinsip
Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar
Modal;
d. Memberikan peringatan tertulis dan meminta direksi atau
organ lain yang setara dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar
Modal untuk melakukan upaya perbaikan, paling lama 2 (dua) hari kerja
setelah ditemukannya penyimpangan, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangandan dewan komisaris atau organ lain yang setara dari pihak yang melakukan
Kegiatan Syariah di Pasar Modal;
e. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi pihak yang
melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal yang diawasi dan diberi nasihat;
f. Meminta data dan informasi kepada pihak yang
melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dalam rangka pengawasan
pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
g. Mendampingi atau mewakili pihak yang melakukan
Kegiatan Syariah di Pasar Modal dalam berdiskusi dengan Dewan Syariah Nasional
– Majelis Ulama Indonesia; dan
h. Memberikan pernyataan kesesuaian syariah terhadap Prinsip
Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
Materi yang harus dikuasai untuk memperoleh lisensi ASPM meliputi 3 bidang, yaitu pasar modal konvensional, pasar modal syariah, dan syariah muamalah.
Komentar
Posting Komentar