Oleh: Cepy Suherman
Mungkin banyak di antara kalian yang sudah tidak asing lagi dengan
produk investasi reksadana. Instrumen investasi yang menghimpun dana dari
masyarakat ini kini sudah banyak diperkenalkan dan dijual baik melalui
perusahaan sekuritas, manajer investasi, bank, perusahaan asuransi, hingga
perusahaan e-commerce seperti
Tokopedia dan Bukalapak.
Namun ada juga sebagian masyarakat yang skeptis dan ragu apakah
berinvestasi reksadana itu aman atau tidak. Mereka berpikir bahwa uang yang
diinvestasikan nantinya akan masuk ke rekening agen penjual reksadana atau ke ManajerInvestasi. Kesalahpahaman tersebut merupakan suatu hal yang wajar, mengingat
calon investor tentunya akan mempertimbangkan faktor keamanan di samping kalkulasi
untung-rugi.
previews.123rf.com |
Buat kamu yang sudah atau mau memulai berinvestasi reksadana,
tidaklah perlu merasa khawatir. Uang kamu tidak akan disalahgunakan oleh pihak
yang tidak jelas, karena seluruh dana nasabah akan disimpan secara aman di Bank
Kustodian. Namun sebelum membahas lebih jauh tentang hal ini, apakah kamu
pernah mendengar tentang Bank Kustodian?
Mengenal
Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah salah satu pihak yang terlibat dalam pengelolaan reksadana selain Manajer Investasi. Keduanya memiliki peran yang berbeda. Manajer Investasi berperan sebagai pihak yang mengelola dana yang terkumpul dalam reksadana, lalu menginvestasikannya dalam portofolio efek dengan kebijakan investasi yang telah ditetapkan. Sementara Bank Kustodian berperan mencatat dan mengadministrasikan aset yang terkumpul dalam reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi.
i.ytimg.com |
Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian (POJK 24/2017), mendefinisikan Bank Kustodian sebagai Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.
Sementara itu Kustodian
sendiri diartikan sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan Efek serta jasa
lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Bank Kustodian dan Manajer Investasi bersama-sama mengelola produk reksadana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Namun keduanya dilarang saling terafiliasi. Maksudnya adalah dalam membentuk reksadana, Manajer Investasi tidak diperbolehkan menunjuk bank yang satu konglomerasi keuangan untuk menjadi Bank Kustodian.
lh3.googleusercontent.com |
Manajer Investasi bisa saja menunjuk beberapa Bank Kustodian, hanya saja tidak berasal dari kelompoknya sendiri. Pertimbangan dalam memilih Bank Kustodian antara lain bisa dari kualitas pelayanan, biaya layanan, kesiapan infrastruktur, hingga akurasi dan kecepatan layanan. Penunjukan Bank Kustodian yang berada di luar kelompok usaha Manajer Investasi ini sebenarnya dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan dana nasabah oleh satu kelompok keuangan yang dapat merugikan investor.
Dalam hubungannya dengan Manajer Investasi, Bank Kustodian tidak sekadar sebagai penampung dana nasabah, namun ia juga aktif mengawasi Manajer Investasi. Jika Manajer Investasi melakukan penyelewengan dana atau melakukan pengelolaan yang menyalahi aturan, maka Bank Kustodian berhak untuk memperingatkannya.
asbanda.co.id |
Misalnya dalam hal pengelolaan dana di reksadana pendapatan tetap.
Disebutkan bahwa reksadana jenis ini mewajibkan Manajer Investasi untuk
berinvestasi minimal 80 persen pada efek utang atau instrumen obligasi dengan
jatuh tempo di atas satu tahun. Namun jika diketahui bahwa Manajer Investasi ternyata
mengalokasikan sebagian besar dananya pada saham, atau berinvestasi kurang dari
80 persen pada obligasi, maka Bank Kustodian memiliki tanggung jawab
memperingatkan pihak Manajer Investasi.
Lalu apa yang mesti dilakukan Bank Kustodian jika Manajer
Investasi ternyata tidak menghiraukan peringatan tersebut? Jika terjadi hal
demikian, maka Bank Kustodian berhak untuk membawa kasus/masalah ini ke
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itulah alasan mengapa Bank Kustodian dan Manajer
Investasi harus berasal dari kelompok usaha yang berbeda, agar tidak timbul
konflik kepentingan.
Selain itu, pemisahan fungsi antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian juga memiliki tujuan lain, yaitu menjadikan reksadana aman dari risiko kebangkrutan Manajer Investasi ataupun Bank Kustodian. Karena fungsi mereka terpisah, maka aset reksadana bukanlah aset milik Manajer Investasi ataupun Bank Kustodian. Jadi andaikan keduanya bangkrut, aset reksadana tidak bisa ikut disita.
media.bareksa.com |
Jika memang ternyata Manajer Investasi bangkrut, maka kegiatan pengelolaan reksadana dapat dialihkan ke Manajer Investasi yang lain. Sebaliknya, jika Bank Kustodian yang bangkrut, maka jasa penyimpanan surat berharga tersebut dialihkan ke Bank Kustodian yang lain. Bangkrutnya Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak akan menyebabkan nilai investasi berkurang, dan aset yang ada di dalam reksadana tersebut akan tetap aman. Jadi, merasa tenang kan berinvestasi di reksadana?
Apa Tugas
Bank Kustodian?
Keberadaan Bank Kustodian merupakan hal yang vital dalam pengelolaan dana di reksadana. Ia menjadi salah satu pilar utama dalam terciptanya pertumbuhan dana kelolaan dan jumlah investor. Bank Kustodian dituntut untuk selalu memberikan layanan prima bagi para nasabahnya. Lalu sebenarnya apa saja tugas yang harus dilakukan Bank Kustodian?
miro.medium.com |
Tugas-tugas Bank Kustodian yang terkait dengan investasi reksadana antara lain sebagai berikut:
1. Melakukan administrasi kekayaan reksadana,
seperti menyimpan seluruh sertifikat, dokumen, dan aset lainnya. Di sini Bank
Kustodian berfungsi sebagai safe keeper
yang melakukan pemisahan kekayaan reksadana dari kekayaan Bank Kustodian. Hal ini berarti bahwa harta kekayaan reksadana dalam
bentuk uang tunai dan juga surat berharga disimpan ke dalam Bank Kustodian yang
pencatatannya terpisah dengan kekayaan Bank Kustodian.
2. Mencatat transaksi jual-beli saham, obligasi,
produk pasar uang, dan lainnya.
3. Mengirim surat konfirmasi atas transaksi pembelian
(subscription), penjualan (redemption), pengalihan (switching), perhitungan unit, hingga
pengiriman laporan bulanan.
4. Menghitung Nilai Aktiva Bersih / Unit Penyertaan (NAB/UP) dan mengumumkannya ke media.
pticindia.com |
5. Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan reksadana atas perintah Manajer Investasi.
6. Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan
semua perubahan dalam jumlah Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan yang
dimiliki setiap pemegang Unit Penyertaan, nama serta identitas lain dari
pemegang Unit Penyertaan.
7. Menyimpan dan mengamankan kekayaan reksadana.
www.bca.co.id |
Atas jasa-jasanya tersebut Bank Kustodian akan mendapatkan fee sebesar 0,1% hingga 0,25% per tahun,
dari dana yang dititipkan. Pendapatan ini oleh Bank Kustodian nantinya akan
digunakan untuk menambah modal dan menutupi biaya operasional.
Daftar Bank Kustodian di Indonesia
Tidak semua bank yang ada di Indonesia bisa bertindak sebagai Bank Kustodian. Seperti dijelaskan sebelumnya, Bank Kustodian ini merupakan bank umum yang mendapatkan persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan sebagai fungsi kustodian (penyimpanan). Sampai dengan tulisan ini dibuat, pada data PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terdapat 22 bank umum yang terdaftar sebagai bank yang menjalani fungsi kustodian.
asset.kompas.com |
Bank-bank tersebut antara lain sebagai berikut:
1.
Bank Central Asia
2.
Bank CIMB Niaga
3.
Bank Danamon Indonesia
4.
Bank Mandiri
5.
Bank Mega
6.
Bank Negara Indonesia
7.
Bank Panin
8.
Bank Rakyat Indonesia
9.
But Deutsche Bank Ag
10.
But Standard Chartered Bank
11.
Citibank
12.
Bank Bukopin
13.
Bank DBS Indonesia
14.
Bank HSBC Indonesia
15.
Bank Maybank Indonesia
16.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
17.
Bank Syariah Mandiri
18.
Bank UOB Indonesia
19.
Bank KEB Hana Indonesia
20.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
21.
Bank Sinarmas
mantap gan
BalasHapus