Oleh: Cepy Suherman
Berinvestasi di pasar modal kini semakin mudah dan aman. Salah
satu bentuk kemudahan yang bisa dirasakan calon investor yaitu disediakannya
rekening khusus untuk investasi, namanya Rekening Dana Nasabah (RDN). Rekening
ini berbeda dengan rekening tabungan yang kita miliki. RDN hanya disediakan
bagi nasabah perorangan maupun perusahaan untuk penyelesaian transaksi di pasar
modal.
Pembukaan RDN merupakan suatu yang wajib dilakukan bagi kamu
yang hendak berinvestasi di pasar modal. Kewajiban pembukaan RDN ini tercantum
dalam Peraturan oleh Bapepam-LK (sekarang bernama Otoritas Jasa Keuangan / OJK)
No V.D.3 Tanggal 28 Desember 2010. Nah, karena pembukaan RDN ini menjadi suatu
keharusan, maka sebelum berinvestasi di pasar modal, ada baiknya kamu pelajari
dahulu apa itu Rekening Dana Nasabah.
Bukan Rekening Biasa
Rekening Dana Nasabah (RDN) atau biasa disebut juga dengan
Rekening Dana Investor (RDI) adalah rekening dana atas nama nasabah di Bank RDN yang ditunjuk
oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, yang diadministrasikan oleh Perantara Pedagang Efek
berdasarkan kuasa atau instruksi dari nasabah.
Secara sederhana RDN dapat diartikan sebagai rekening yang
ditunjuk bagi nasabah perorangan maupun perusahaan untuk penyelesaian transaksi
di pasar modal. Pembukaan rekening ini tidak bisa dilakukan langsung oleh
nasabah, melainkan dilakukan melalui Perusahaan Efek atau Perusahan Sekuritas
yang telah bekerjasama dengan beberapa pihak bank.
RDN dibuka atas nama nasabah yang terpisah dari rekening
sekuritas (atas nama sekuritas). Pemisahan antara rekening nasabah dengan
rekening sekuritas ini perlu dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan dana nasabah
oleh pihak perusahaan sekuritas. Salah satu tindakan penggelapan dana nasabah
oleh pihak sekuritas ini pernah terjadi di tahun 2009. Perusahaan sekuritas
tersebut adalah PT. Sarijaya Permana Sekuritas.
Herman Ramli selaku Komisaris Utama PT. Sarijajaya Permana
Sekuritas diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana nasabah.
Modusnya yaitu dengan membuka rekening gelap yang dilakukan untuk bertransaksi
saham. Atas tindakan tersebut, nasabah jelas telah dirugikan dan pada
gilirannya akan menciderai kepercayaan investor.
Kasus penggelapan dana nasabah yang melibatkan PT. Sarijaya
Permana Sekuritas terjadi karena tidak adanya pemisahan antara dana nasabah
dengan dana milik broker (anggota
bursa). Berawal dari kasus itu, pihak regulator kemudian mencari solusi agar
hal tersebut tidak terulang kembali. Lalu muncullah kebijakan pembuatan
Rekening Dana Nasabah.
Melalui RDN, investor kini bisa memonitor dananya setiap
saat dan memegang kendali penuh atas dana tersebut. Karena terpisah dari
rekening sekuritas, perusahaan sekuritas kini tidak bisa lagi menggunakan dana
nasabah, kecuali bila ada permintaan beli/jual efek dari nasabah. Perusahaan
sekuritas hanya diberi kuasa untuk melakukan penarikan dana oleh nasabah (withdrawal) atau untuk pelunasan transaksi
nasabah itu sendiri.
Apa Manfaat Membuka
Rekening Dana Nasabah?
Selain untuk tujuan keamanan seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya, ada beberapa manfaat lain yang bisa diperoleh investor dari
pembukaan Rekening Dana Nasabah. Manfaat utama dari pembukaan RDN adalah untuk
penyelesaian transaksi di pasar modal. Misalnya mempermudah transaksi jual-beli
saham atau reksadana.
Melalui RDN, kita bisa menampung uang untuk kemudian
dibelikan saham atau reksadana. Sebaliknya, RDN pun dapat digunakan untuk menampung
dana hasil penjualan saham atau reksadana, yang kemudian dapat kita tarik ke
rekening pribadi. Jadi intinya, ia hanya digunakan sebagai perantara saja untuk
lalu lintas dana bagi keperluan transaksi di pasar modal.
Selain itu RDN juga dipakai untuk wadah pemberian hak-hak
nasabah dalam bentuk dana yang diperoleh antara lain dari corporate action, seperti pembagian dividen. Dividen yang diterima
investor (terutama dividen tunai), biasanya akan ditransfer perusahaan langsung
ke RDN milik investor. Tentunya setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) 11%.
RDN ini sekilas mirip dengan rekening bank yang kita miliki.
Sama-sama dikelola oleh bank juga. Hanya saja kita tidak mendapatkan buku
tabungan dan kartu ATM. Pengisian saldonya dapat dilakukan langsung melalui
transfer. Namun dalam hal penarikan dana, nasabah tidak dapat melakukannya
sendiri. Penarikan dana dilakukan dengan mengajukan permohonan “withdrawal” ke perusahaan sekuritas.
Tidak seperti rekening tabungan konvensional yang umumnya
diharuskan memiliki saldo minimum, RDN tidak mewajibkan adanya saldo minimum. Investor
pun tidak dibebani biaya administrasi bulanan dan biaya penutupan rekening.
Meski saldo RDN kita nol, ia tidak dapat tertutup otomatis. Penutupan RDN hanya
dapat dilakukan atas permohonan Perusahaan Efek/Regulator. Sementara itu
Rekening koran bulanan biasanya akan disampaikan melalui e-Statement yang dikirim melalui email.
Bagaimana Cara
Membuka Rekening Dana Nasabah?
Bagi kamu yang baru memulai investasi saham atau reksadana
pasti akan diminta membuka Rekening Dana Nasabah. Biasanya prosesnya bersamaan
dengan pembukaan akun saham atau reksadana tersebut. Dalam hal pembukaan RDN,
nasabah tidak dapat secara personal membuat sendiri, misalkan dengan mendatangi
kantor bank. Sub rekening efek (RDN) ini hanya dapat dibuat melalui perantara
perusahaan sekuritas.
Saat kamu akan membuka RDN, ada beberapa formulir aplikasi
dan form pendukung lainnya yang wajib
kamu isi. Formulir aplikasi tersebut tidak bisa didapatkan di kantor bank yang
bersangkutan, melainkan melalui perusahaan sekuritas. Pada masa sekarang
pengisian formulir aplikasi dapat dilakukan secara manual (offline), ataupun secara online
pada situs perusahaan sekuritas di mana kamu akan membuka akun.
Tata cara pembukaan RDN di tiap perusahaan sekuritas tidaklah
jauh berbeda. Langkah-langkahnya antara lain sebagai berikut.
1. Kunjungi website perusahaan sekuritas pilihanmu.
2. Carilah menu untuk membuka akun (Register/Open an Account).
3. Pilihlah menu membuka akun secara online.
4. Isilah data sesuai dengan form yang disediakan. Jika sudah, kemudian print dan tandatangani form tersebut sesuai dengan Bank RDN
yang kamu inginkan.
5. Jangan lupa lampirkan fotokopi KTP, NPWP, dan
cover depan buku tabunganmu, kemudian kirim ke alamat kantor perusahaan
sekuritas yang kamu tuju.
6. Tunggu beberapa hari karena formulirmu akan
segera diproses oleh perusahaan sekuritas. Setelah semua selesai diproses,
perusahaan sekuritas akan menghubungimu kembali.
satutumbuhseribu.valbury.co.id |
Sebagai catatan, jika kamu belum mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), kamu bisa mengisi surat keterangan tidak mempunyai NPWP yang ada pada formulir yang kamu isi tadi. Selain itu, untuk mempermudah investor, beberapa sekuritas bahkan kini sudah mulai menawarkan pembukaan rekening hanya melalui aplikasi tanpa mengirimkan dokumen fisik. Mudah, bukan?
Untuk mempermudah pengisian saldo rekening ataupun proses
penarikan dana, ada baiknya kamu memilih RDN dari bank yang sama dengan
rekening pribadimu. Alasannya adalah agar kamu bisa menghemat biaya
administrasi seperti Kliring dan RTGS bila ingin menyetor ke RDN maupun menarik
uang dari RDN.
Ada banyak pilihan Bank Administrator RDN yang bisa kamu
pilih. Untuk mengetahui bank apa saja yang ditunjuk sebagai Bank Administrator
RDN, kamu bisa mengunjungi alamat website berikut: https://www.ksei.co.id/services/participants/rdn-bank-administrator.
Namun bank mana yang akan menjadi pilihanmu nantinya, tentunya bank tersebut
haruslah memiliki kaitan kerjasama dengan sekuritas yang kamu pilih.
Terakhir, setelah semua proses registrasi selesai, hal
selanjutnya adalah menyetor deposit awal. Besarannya tergantung dari sekuritas
yang kamu pilih. Dan jika kamu sudah menyetorkan dana yang dianggap cukup untuk
bertransaksi, maka kamu sudah bisa memulai berinvestasi di pasar modal.
Nah, sekarang kamu sudah tahu kan pentingnya membuka Rekening Dana Nasabah? Selain untuk tujuan keamanan, membuka RDN juga dapat mempermudah kita bertransaksi di pasar modal.
Komentar
Posting Komentar