Oleh: Cepy Suherman
Sebagian dari kita mungkin sudah tidak asing dengan istilah saham. Yup, saham (stock) adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Artinya jika kamu memiliki saham sebuah perusahaan, maka kamu berhak atas keuntungan perusahaan tersebut dalam bentuk dividen.
Saham yang kita kenal selama ini memiliki jenis yang bermacam-macam. Salah satunya yaitu saham syariah. Apakah kamu pernah mendengar jenis saham yang satu ini?
www.ojk.go.id |
Sejauh ini memang masih banyak masyarakat yang belum mengenal saham syariah secara luas. Padahal berinvestasi pada saham syariah dapat menjadi alternatif bagi kamu yang masih ragu dengan saham konvensional. Saham syariah sendiri secara sederhana dapat diartikan sebagai surat berharga berbentuk penyertaan modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Berdasarkan prinsip ekonomi Islam, kegiatan investasi haruslah terbebas dari unsur gharar (tidak pasti), maysir (judi), dan riba (bunga). Jadi, saham-saham yang dianggap sebagai saham syariah paling tidak harus terbebas dari tiga unsur tadi.
Secara umum saham syariah dan konvensional memiliki banyak kesamaan. Namun demikian, ada beberapa karakteristik saham syariah yang tidak dimiliki saham konvensional. Untuk itu, bagi kamu yang ingin berinvestasi di saham syariah wajib tahu lebih rinci karakteristik tersebut.
1. Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam
Emiten yang sahamnya terdaftar dalam kelompok saham syariah harus bergerak di bidang usaha yang halal. Kegiatan usaha yang dianggap bertentang dengan prinsip syariah antara lain:
a. perjudian,
b. perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa,
c. perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu,
d. bank berbasis bunga,
e. perusahaan pembiayaan berbasis bunga,
f. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian dan/atau judi,
g. memproduksi dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya,
h. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.
masyarakattanpariba.com |
2. Rasio Total Utang Berbasis Bunga
Setiap emiten memiliki rasio total utang berbasis bunga dibandingkan total aset tidak lebih dari 45%.
3. Rasio Total Pendapatan Bunga
Setiap emiten diharuskan memiliki total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.
Jika salah satu kriteria tersebut tidak dipenuhi, maka saham emiten tersebut akan dikeluarkan dari daftar saham syariah.
Secara berkala (tiap 6 bulan sekali) Bursa Efek Indonesia (BEI) akan merilis daftar saham-saham syariah ke dalam kelompok Daftar Efek Syariah (DES). Daftar tersebut akan terus diperbarui apabila ada saham syariah yang baru tercatat atau dihapuskan dari DES. Data ini tentu sangat penting bagi para investor untuk menentukan di saham apakah mereka sebaiknya berinvestasi.
Seperti halnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bagi semua saham yang tercatat di BEI, saham syariah pun memiliki indeks tersendiri. Namanya Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Naik turunnya nilai ISSI ini mencerminkan naik turunnya harga saham-saham syariah di BEI. Untuk melihat daftar saham syariah, kamu dapat mengunjungi halaman berikut: http://www.idx.co.id/id-id/beranda/produkdanlayanan/pasarsyariah/indekssahamsyariah.aspx
www.syariahsaham.com |
Lalu ada juga indeks syariah lainnya yaitu Jakarta Islamic Index (JII). Berbeda dengan ISSI, saham-saham yang tergabung dalam JII jumlahnya hanya 30, yaitu saham-saham yang paling sering diperdagangkan (likuid). Bagi para investor, JII dianggap sebagai benchmark dalam memilih portofolio saham syariah.
Nah, sekarang kamu sudah tahu kan sekilas tentang saham syariah. Intinya berinvestasi di saham syariah adalah praktik bisnis yang dijalankan tanpa meninggalkan ajaran Islam. Jadi, tidak perlu ragu lagi. Berinvestasi saham syariah selain tenang dan aman, juga menguntungkan.
Komentar
Posting Komentar